Senin, 19 Oktober 2015

Warga Negara dan Negara

 

 1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM
     Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
mengikat bagi sebagian atau seluruh  tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
a. Ciri – Ciri Hukum
    Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
b. Sifat Hukum
•   Mengatur
    Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat. 
•      Memaksa
     hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
 c. Pembagian Hukum
     Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Hukum berdasarkan Bentuknya           :
    Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2. Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya  :
    Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3. Hukum berdasarkan Fungsinya  :
    Hukum Materil dan Hukum Formal
4. Hukum berdasarkan Waktunya  :
    Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
5. Hukum Berdasarkan Isinya  :
    Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi
    menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum
    Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga,
    Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.           
6. Hukum  Berdasarkan Pribadi  :
    Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
7. Hukum Berdasarkan Wujudnya  :
    Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8. Hukum Berdasarkan Sifatnya 
    Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

B. NEGARA
    Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
a. Sifat-Sifat Negara
1. Sifat memaksa
    Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
    Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
    Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.
b. Bentuk Negara
    Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
    Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan desentralisasi.
2. Negara Serikat (Negara Federasi)
    Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat ke dalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
C. Unsur-Unsur Negara
    Unsur-unsur negara antara lain sebagai berikut:
1. Penduduk
    Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
    Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3. Pemerintah
    Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
    Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
C. PEMERINTAH
        Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah. Pemerintah dalam arti luas yaitu menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintah dalam arti sempit yaitu hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

2. Warga Negara dan Negara

Warga Negara

  • Pengertian Warga Negara
    Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Kriteria Menjadi Warga Negara
    1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
    2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
  • Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
    1. Rakyat Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
    2. Wilayah (teritorial) Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).
    3. Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
    4. UUD (konstitusi)
    5. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
  • Pasal UUD 1945 tentang warga negara
    1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
  • Pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia
    1. Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
    2. Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
    3. Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan)
    4. Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
    5. Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
    6. Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
    7. Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulisan 3

Analisis PR Bukalapak.com Public Relations  di sini berperan penting sebagai mediator. Bukalapak.com memposisikan seorang  Public...