A. HUKUM
Hukum adalah
keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum,
dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
mengikat
bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
a.
Ciri – Ciri
Hukum
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan
itu bersifat memaksa
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi
perintah dan atau larangan
6.
Perintah dan
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
b. Sifat
Hukum
• Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan larangan yang mengatur tingkah
laku manusia
dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
•
Memaksa
hukum dapat
memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan
menerima sanksi tegas
c. Pembagian Hukum
Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Hukum
berdasarkan
Bentuknya :
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2. Hukum berdasarkan
Wilayah berlakunya :
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.
Hukum
berdasarkan Fungsinya :
Hukum Materil dan Hukum Formal
4.
Hukum
berdasarkan Waktunya :
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
5.
Hukum
Berdasarkan Isinya :
Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri
dibagi
Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum
Keluarga,
Hukum Kekayaan, dan Hukum
Waris.
6. Hukum
Berdasarkan Pribadi :
Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
7. Hukum
Berdasarkan Wujudnya :
Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8. Hukum
Berdasarkan Sifatnya
Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
B.
NEGARA
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki
kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
a. Sifat-Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh
terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat
legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan
fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting
untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara.
b. Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah
Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk
mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam
bentuk negara Kesatuan, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan
negara kesatuan dengan desentralisasi.
2. Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula
berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat ke dalam suatu ikatan
kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
C. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur negara antara lain sebagai
berikut:
1. Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2. Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3. Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
4. Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
C.
PEMERINTAH
Pemerintah merupakan
salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak
ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara maka tidak akan
mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah. Pemerintah dalam arti luas yaitu
menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai
badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas. Pemerintah dalam arti sempit yaitu hanya menunjuk
kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti
sempit.
2. Warga Negara dan Negara
Warga Negara
- Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. - Kriteria Menjadi Warga Negara
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
- Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
- Rakyat Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
- Wilayah (teritorial) Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).
- Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
- UUD (konstitusi)
- pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
- Pasal UUD 1945 tentang warga negara
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
- Pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia
- Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan)
- Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar